Publikasi Makalah bagi Mahasiswa, Harus

Baru baru ini Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi mengeluarkan surat edaran bagi seluruh Rektor untuk Perguruan Tinggi maupun Swata seluruh Indonesia, yang isinya menyampaikan tentang keharusan bagi seluruh mahasiswa pada tingkat S-1, S-2, dan S-3 menerbitkan karya tulis ilmiah.

Dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi yang ditandatangani oleh Direktor Jendral Joko Santoso, menyampaikan bahwa bagi seluruh mahasiswa dengan strata:
  1. Untuk Program Sarjana (S-1), harus menghasilkan makalah ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah
  2. Untuk Program Magister (S-2), harus menghasilkan makalah ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah nasional dan diutamakan jurnal yang telah terakreditasi oleh Dikti
  3. Untuk Program Sarjana (S-3), harus menghasilkan makalah ilmiah yang diterbitkan pada jurnal ilmiah internasional
Dalam surat edaran tersebut juga disampaikan bahwa keharusan bagi mahasiswa untuk menerbitkan makalah ilmiah masing-masing mahasiswa sudah berlaku bagi mahasiswa yang kelulusannya pada tanggal 1 September 2012.

Surat Edaran: download

Update via Email
Masukkan email Anda!: Email yang Anda masukkan akan menerima tulisan-tulisan terbaru dari AK Ishaq blog. Terimakasih.


Artikel Terkait:
 
© Ishaq Madeamin Blog | Design by Blog template in collaboration with Concert Tickets, and Menopause symptoms
Powered by Blogger